Catat! 7 Hal yang Wajib Ada di Kemasan Produk Makanan!

Tahun 2016 adalah tahun ujian yang berat untuk para UKM. Para UKM kini harus bersaing lebih ketat dengan UKM dari luar negeri sejak diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). MEA membuat UKM luar negeri lebih gampang dalam memasukkan produk mereka ke indonesia. Hal ini membuat UKM Indonesia harus lebih kompetitif dalam mengembangkan produk -produk mereka, salah satunya dengan menyempurnakan kemasan produk makanan milik mereka.

Dengan adanya program MEA, persaingan untuk para pelaku UKM akan semakin berat. Para pelaku UKM tidak akan hanya bersaing dengan para kompetitor di Indonesia saja, tapi juga akan bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, bahkan Singapura.

Untuk membantu para UKM tersebut, inilah 7 hal yang harus ada di dalam kemasan suatu produk makanan berdasarkan CPPB-IRT dari Balai POM. Jika belum mempunyai PIRT, bisa membaca cara membuat PIRT. Ini untuk mempermudah UKM dalam melakukan checking terhadap produk mereka. Berikut Infographic nya:

aturan-kemasan
7 Hal yang harus ada dalam kemasan produk makanan

Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan para pelaku UKM di Indonesia mampu mempersiapkan diri untuk dapat lebih bersaing dengan negara-negara lain. Hal ini sejatinya tidak hanya untuk mempersiapkan MEA, namun memang ini adalah prosedur pokok yang harus diterapkan oleh para pelaku UKM khususnya para pelaku UKM di Indonesia yang ingin produknya makin dikenal dan merambah pasar yang lebih luas.

SUMBER 

Tinggalkan komentar