Peraturan Pemerintah Mengenai Kemasan Makanan Di Indonesia

Kemasan makanan merupakan salah satu hal penting dalam sebuah produk makanan. Selain digunakan untuk melindungi produk dan lebih praktis, kemasan makanan juga memuat informasi mengenai makanan tersebut. Umumnya, di kemasan makanan Anda akan menemukan identitas makanan, komposisi, informasi produsen, dan promosi.

Tidak semua kemasan makanan baik, karena ada juga bahan-bahan yang sebenarnya kurang baik untuk mengemas makanan. Adapun kualitas dan keamanan dari kemasan makanan sendiri bergantung pada mutunya, ada kemasan makanan primer, sekunder dan tertier. Maka dari itu ada peraturan pemerintah mengenai kemasan, yang bertujuan untuk melindungi para konsumen.

Standarisasi Kemasan Makanan di Indonesia

Direktorat Standarisasi Produk Pangan telah mengembangkan standarisasi produk-produk makanan di Indonesia, termasuk masalah kemasan makanan. Standarisasi kemasan makanan ini sangat penting dilakukan, denagn tujuan menjaga kualitas produk makanan di Indonesia agar bisa bersaing dengan produk-produk dari luar. Para produsen pun diwajibkan untuk selalu menjaga kualitas kemasan makanan mereka.

kemasan-keripik

Pada dasarnya peraturan mengenai kemasan makanan ditinjau dari bahan dasar kemasan makanan itu sendiri. Para produsen diharapkan mempertimbangkan sifat toksik bahan utama kemasan makanan agar tidak membahayakan konsumen. Sehubungan dengan keamanan kemasan, ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, diantaranya:

  1. jenis bahan kemasan makanan yang digunakan dan yang dilarang
  2. bahan tambahan yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kemasan makanan
  3. cemaran
  4. residu

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih terus mengembangkan peraturan untuk kemasan makanan dan bukan kemasan. Sifat peraturan ini masih terus dikembangkan, dan akan terus mengalami perubahan seiring dengan berkembangnya teknologi. Maka ketika peraturan mengenai kemasan telah terkait dengan hukum, keamanan produsen dan masyarakat pun akan lebih terjamin dalam berbagai hal.

buat-kemasan-produk-makanan-makin-kece-dengan-mesin-pengemas

Mengenai kemasan makanan, ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan. Diantaranya UU No. 7/1996 mengenai pangan (UU No. 7/1999), peraturan Menkes RI No. 329/MenkesXII/76, mengenai produksi dan peredaran produk makanan, serta Peraturan Pemerintah No. 28/2004. Demikian penjelasan mengenai peraturan kemasan makanan di Indonesia.

Peraturan Internasional Mengenai Kemasan Makanan

Selain di Indonesia, ada juga peraturan kemasan makanan secara internasional. Tentu saja peraturan ini berlaku secara global di seluruh dunia. Peraturan kemasan makanan internasional sejauh ini selalu mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Malaysia. Sementara di Indonesia, belum ada rincian mengenai bahan kemasan makanan apa saja yang diperbolehkan untuk dipakai.

Kemasan Makanan Dilarang Dipakai Karakter Kartun Anak!

Di Amerika Serikat, kemasan makanan yang berbahan plastik selalu dalam pengawasan FDA. Lembaga ini memantau apakah kemasan makanan plastik itu aman atau tidak untuk konsumen. Beberapa hal yang dipertimbangkan seperti aditif yang digunakan, komposisi, kondisi pemakaian, pelabelan, hingga data peracunan sisa monomer. Di Uni Eropa juga demikian, penggunaan kemasan makanan plastik terus diperhatikan, terutama mengenai daya peracunannya. Beberapa negara seperti Jerman, Prancis, BelAnda, hingga Jepang juga menerapkan aturan-aturan tersendiri mengenai kemasan makanan.

Dengan fakta-fakta mengenai kemasan tadi, sudah seharusnya pemerintah Indonesia lebih memerhatikan bagaimana kemasan yang beredar di masyarakat. Dengan selalu memerhatikan kualitas kemasan, maka produk-produk pangan di Indonesia tidak akan kalah dengan produk global. Adanya peraturan resmi dari pemerintah mengenai kemasan makanan diharapkan bisa menjadi acuan bagi konsumen dan produsen, sehingga tidak akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar sesama industri kemasan makanan, baik dari segi kualitas maupun harga.

SUMBER

Tinggalkan komentar