Gula Tebu Konsumsi Tak Lagi Kena PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur 13 kebutuhan pokok yang tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10 persen. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk dalam kategori tersebut. “Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat,” dikutip dari pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017.

Adapun 13 komoditas yang tidak dikenakan pungutan PPN yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu, dan gula konsumsi. Aturan ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, petani tebu mengeluhkan pengenaan PPN untuk komoditas gula pasca putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 untuk memperluas barang kena pajak produk pertanian, termasuk tebu. Selanjutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang uji materi Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan tidak hanya 11 jenis barang kebutuhan pokok yang dapat dikenakan pajak pertambahan nilai. Sebelas jenis komoditas seperti beras, gabah, telur, buah, dan sayuran tersebut dianggap hanya contoh.

Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikoen mengatakan pengenaan PPN terhadap gula mengakibatkan pedagang mematok harga pokok petani serendah mungkin. Apalagi, kata Soemitro, harga eceran tetap yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 12.500 membuat pendapatan petani semakin anjlok. “Akhirnya pedagang membebankan PPN itu ke petani,” kata dia.

Selama ini, kerugian petani terjadi karena bibit yang kurang berkualitas sehingga kadar gula yang dihasilkan (rendemen) rendah, serta penurunan produksi. Rata-rata rendemen hanya 6,5 persen dengan produksi 80 ton per hektar. Agar petani untung, rendemen minimal harus 10 persen, dengan produksi 100 ton per hektare.

Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin mengatakan pembatalan pengenaan PPN untuk gula tebu akan mendongkrak harga gula petani. “Kami yakin dengan terbitnya PMK ini harga akan merangkak naik di atas Rp 10 ribu per kilogram,” kata dia.

APTRI juga meminta Kementerian Perdagangan segera menaikkan harga eceran tertinggi gula pasir Rp 14 ribu per kilogram, serta merevitalisasi pabrik gula agar mampu menaikkan kualitas rendemen.

Mesin Pengemas Gula 

Sumber

Tinggalkan komentar