Keamanan pangan merupakan hal penting dan utama di tengah maraknya perkembangan industri pangan di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah melalui BPOM mewajibkan semua produsen pangan untuk mencantumkan label produk pangan olahan yang dikemas. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan. Serta Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.031.5.12.11.09955 Tahun 2011 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan.
Salah satu pencegahan masalah keamanan pangan yaitu melalui gerakan membaca label kemasan pangan dengan benar.
Hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen. Dr. Roy Sparringa, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa label merupakan bentuk tanggung jawab produsen dan hak bagi konsummen.
“Label yang berisi infomasi penting mengenai pangan pada kemasan merupakan bentuk tanggung jawab produsen dalam memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. Informasi tersebut sangat penting bagi konsumen karena dapat digunakan sebagai dasar mengevaluasi produk pangan yang akan dibeli, mempertimbangkan kecukupan gizi yang ada serta menjadi dasar pemenuhan harapan konsumen itu sendiri,” jelas Roy dalam keterangan tertulis yang diterima Jitunews kemarin.
Label produk pangan yang diedarkan di wilayah Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dan ditampilkan dengan jelas pada kemasan, dan berisi keterangan antara lain:
1. Nama produk
2. Daftar bahan yang digunakan
3. Berat bersih/ isi bersih
4. Nama dan alamat yang memproduksi/ mengimpor
5. Sertifikat Halal bagi produk pangan yang dipersyaratkan
6. Tanggal dan kode produksi
7. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa
8. Nomer izin edar bagi pangan olahan; dan
9. Asal usul bahan pangan tertentu
Informasi lain yang harus diperhatikan adalah peringatan-peringatan yang ditujukan pada mereka yang bersyarat, seperti:
1. Informasi terkait kehalalan produk
2. Informasi terkait komposisi dan informasi nilai gizi
3. Peringatan terkait alergen tertentu yang mungkin terdapat pada suatu produk pangan
4. Peringatan mengandung alkohol
5. Klaim-klaim terkait peruntukan produk
Lebih lanjut Roy Sparringa mengatakan sebagai institusi yang mengemban tugas pemerintahan dalam bidang pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM menyediakan jalur komunikasi yang dapat dihubungi oleh masyarakat Indonesia.
“Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai label kemasan melalui Halo BPOM di nomor telepon 1500533 atau melalui Twitter di @BPOM_RI,” pungkasnya.
Penulis | : | Suciati, Agung Rahmadsyah |