Kebijakan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang melarang restoran ataupun warung makan untuk menggunakan styrofoam sebagai kemasan makanan pada konsumennya diapresiasi oleh berbagai kalangan. Termasuk oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam rilisnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (15/10/2016) pagi, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan alasan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan yang mendorong sang Walikota perlu diacungi jempol.
“YLKI juga sudah lama mengadvokasi agar penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dilarang. YLKI pernah meminta restoran-restoran cepat saji di Jakarta agar tidak menggunakan styrofoam. Sebab styrofoam memang bukan jenis kemasan yang diperuntukkan untuk kemasan makanan karena tidak food grade,” ujar Tulus dalam rilisnya.
Dipaparkan, dari sisi kesehatan dampak styrofoam terutama untuk makanan panas dan berlemak bisa memicu karsinogenik atau memicu kanker. “Bahkan, dari sisi lingkungan styrofoam juga sangat merusak lingkungan karena styrofoam tidak bisa didaur ulang lagi dan tidak mempunyai nilai ekonomi apapun,” katanya.
Ia menyarankan, kebijakan yang diterapkan Walikota Bandung itu akan lebih baik lagi bila larangan tidak hanya di sisi hilir saja, tapi dari sisi hulu, dan bahkan bila perlu turut mengatur distribusi styrofoam.
“Jangan hanya pihak restoran dan warung saja yang diawasi dan diberikan sanksi. Walikota Bandung dan juga Badan POM juga harus aktif mengedukasi konsumen atau masyarakat agar tidak menggunakan styrofoam untuk kemasan makanan,” tandasnya.