GIMNI Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Minyak Goreng Kemasan!

Penggunaan mesin packing minyak goreng ini dilakukan karena adanya aturan pengemasan untuk produk minyak goreng dipasaran. Pemerintah diminta untuk menerapkan kebijakan minyak goreng kemasan mulai 1 September 2017, mundur dari rencana awal pada 1 April 2017. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga kepada pers di Jakarta, Senin (13/2/2017).

“Kami telah bertemu dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan membahas peta jalan kebijakan itu. Launching kami minta dari 1 September 2017 dan diberikan waktu 20 bulan, hingga 31 Juni 2019 agar pelaku usaha melakukan persiapan packing line dan sambil jualan,” kata Sahat.

Kemendag diklaim telah setuju dengan permintaan itu. Alasan pengunduran waktu karena industri masih belum siap dan terlalu dekat dengan Ramadhan. Sehingga dikhawatirkan bakal mengganggu produksi serta pasokan di pasar.

Tujuan pengemasan minyak di masing – masing daerah

Seperti diketahui, kebijakan ini sudah digulirkan sejak 2011 tapi belum juga terealisasi. Terakhir, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/M-DAG/PER/2/2016, pemerintah mengundur kewajiban perdagangan minyak goreng dengan menggunakan kemasan menjadi 1 April 2017 untuk minyak goreng berbahan baku sawit.

Khusus berbahan baku nabati berlaku pada 1 Januari 2018, dan produsen skala rumah berlaku pada Januari 2019. Rencananya, kebijakan ini akan langsung diterapkan di seluruh Indonesia.

Sebelum September 2017, para pelaku usaha akan melakukan pelatihan proses pengemasan di daerah. Tujuannya, agar harga jual minyak goreng kemasan di daerah lebih terjangkau karena minyak goreng lebih murah dikirim dalam bentuk bulk, dibandingkan dengan siap jual dalam bentuk kemasan.

Sahat berharap, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat membantu memfasilitasi pelaku usaha dengan pemerintah daerah yang siap menyediakan lokasi pengemasan di wilayah masing-masing.

“Pabrik pengemasan itu diharapkan dijalankan oleh koperasi atau pabrik pengolahan minyak setempat,” papar Sahat.

Saat ini, terdapat sekitar 50 perusahaan produsen minyak goreng dan 29 di antaranya tergabung dengan GIMNI. Data GIMNI menyebutkan produksi minyak goreng dari kelapa sawit pada tahun lalu diproyeksi mencapai 3,63 juta ton. Lebih tinggi dari realisasi 2015 dan 2014 yang masing-masing sebanyak 3,27 juta ton dan 2,95 juta ton.

Untuk merealisasikan pengemasan minyak goreng, dibutuhkan lebih dari 142.000 packing line. Meskipun saat ini sudah ada beberapa pabrik yang memiliki unit pengemasan, tapi jumlahnya masih jauh dari cukup.

Mesin Filling Minyak Goreng

Seperti diberitakan sebelumnya, dimana pengemasan minyak goreng diharapkan dapat dilakukan oleh koperasi atau pabrik pengolahan minyak setempat. Tentu diperlukan Mesin Packaging Minyak Goreng yang berkualitas, guna mendukung lancarnya rencana tersebut.

Mesin Filling Minyak Goreng merupakan mesin filling yang berfungsi untuk mengisi produk minyak goreng ke dalam kemasan botol, standing pouch, atau jerigen. Dengan hasil yang tepat dan akurat. Dengan adanya alat ini para pelaku usaha minyak goreng akan semakin terbantu dalam proses pengemasannya. Karena sudah tidak butuh waktu lama dalam proses pengemasan yang dilakukan.

Mesin pengisi cairan ini dapat digunakan untuk pengisian produk cairan khususnya minyak goreng dengan ukuran yang sudah ditentukan oleh konsumen atau pelaku usaha. Harga mesin pengisi cairan yang ada di pasaran sangat beragam, walaupun cara kerja mesin filling hampir sama.

Pemilihan mesin bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, baik dari jenis kemasan yang akan dipakai, ukuran volume yang dipilih, kapasitas yang diharapkan serta segmen pasar yang akan dituju.

Untuk melihat Keunggulan & Spesifikasi Mesin Packing Minyak Goreng produksi Aneka Mesin, KLIK DISINI!