Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016 untuk melindungi konsumen.
“Efektif mulai tanggal 27 Maret tahun depan, minyak goreng curah ini sudah tidak bisa beredar di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, sesuai keputusan menteri perdagangan menyebutkan bahwa minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telang hilang dan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak goreng sejak bulan Maret tahun ini.
Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Untuk itu, Irba meminta kepada para pelaku usaha minyak goreng tidak memperjualbelikan hasil olahan dari industri hilir minyak sawit tanpa kemasan, sembari terus melakukan sosialisasi kepada distributor di wilayah Pekanbaru.
“Dirjen Perdagangan sudah adakan sosialisasi soal larangan minyak curah tanpa kemasan. Sesuai arahan, minyak goreng yang boleh dijual harus dalam kemasan dan bukan dalam kantong plastik,” katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo sebelumnya mengatakan dengan penerapan SNI minyak goreng, pemerintah bertekad pada tahun depan masyarakat tidak lagi mengonsumsi minyak goreng curah.
“Jadi, minyak goreng yang dikonsumsi itu harusnya memenuhi kriteria kesehatan yang prima. Jika konsumen memakai minyak goreng sawit dalam kemasan, maka lebih aman karena proses produksinya sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia dan sekitar 6-7 persen distribusi minyak goreng di dalam negeri masih dalam bentuk curah.
“Pemerintah akan meningkatkan program konversi minyak curah ke minyak goreng sawit dalam kemasan,” ucapnya.