Kebijakan pemerintah tentang kemasan minyak goreng sedianya akan diberlakukan pada 1 April 2017. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Pemberlakuan kebijakan tersebut sempat ditunda sebanyak tiga kali.
Dampak implementasi regulasi ini adalah penyetopan peredaran minyak goreng curah yang selama ini lebih banyak diminati di daerah dan pelosok di Tanah Air. Dan hal ini bisa memicu terjadi gejolak di daerah.
Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, industri minyak goreng siap menjual minyak goreng kemasan kecil mulai dari volume 200 ml hingga 1 liter.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan, industri minyak goreng akan menyiapkan kemasan minyak goreng dalam ukuran kecil sebesar gelas air mineral.
Dengan adanya minyak goreng dalam kemasan kecil, maka masyarakat yang ada di daerah dapat menjangkau pembelian minyak goreng. Pasalnya, selama ini, peredaran minyak goreng curah tinggi terjadi di daerah. Padahal minyak goreng curah itu tidak sehat.
“Nanti masyarakat akan menemukan di pasar tradisional minyak goreng dengan ketengan kecil yang berukuran 200 ml,” ujar Togar, Jumat (3/2/2017).
Togar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh Gapki, pemerintah sudah tidak lagi memberikan toleransi dengan memberikan waktu perpanjangan atau penundaan pemberlakukan minyak goreng wajib kemasan.
Sudah tiga kali kebijakan ini ditunda pelaksanaannya untuk menunggu kesiapan industri.
Togar mengakui, meskipun kebijakan ini sudah diterapkan nantinya, tapi tidak bisa langsung berjalan seperti yang diharapkan. Namun, minimal bisa dijalankan secara bertahap.
Jika kebijakan minyak goreng wajib kemasaran diterapkan, maka diharapkan tidak ada lagi peredaran minyak goreng curah yang banyak berasal dari bekas industri dan makanan cepat saji yang kemudian dijual ke masyarakat.
“Adanya penjualan kemasaran, maka kita harapkan minyak goreng yang beredar lebih sehat,” imbuhnya.