Wajib Kemasan Minyak Goreng Kembali Ditunda, Ini Harapan Pelaku Industri

JAKARTA – Kembali ditundanya pemberlakuan minyak goreng kemasan menggantikan peredaran minyak curah diharapkan menjadi yang terakhir kalinya. Ketidaktegasan pemerintah ikut menjadi faktor belum siapnya sektor pengemasan produk tersebut.

Penerapan wajib kemasan minyak goreng kembali diundur dari yang sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada Maret tahun ini. Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan  No.80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat Sinaga mengatakan, penundaan tersebut memang mesti dilakukan karena belum adanya kesiapan sektor pengemasan untuk mendukung kebijakan tersebut.  Kendati aturan tersebut seharusnya baru berlaku pada Maret, sudah ada beberapa razia di daerah yang menyebabkan sejumlah distributor enggan melakukan pemesanan.

“Kemungkinan  chaos itu ada. Harga bisa terlalu tinggi, dan kemudian kemungkinan pasokan tidak ada,” kata Sahat di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Hingga saat ini, jumlah packing line yang tersedia hanya berkisar 180 unit untuk kemasan sederhana. Kebutuhan investasi untuk membangun kekurangan pabrik pengemasan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun.

Kendati demikian, dirinya berharap penundaan pemberlakuan minyak goreng kemasan ini merupakan yang terakhir kali, setelah diberlakukan penundaan beberapa kali sebelumnya. Adapun perencanaan pemberlakuan wajib kemasan tersebut telah dimulai pada 2011.

“Ini sudah berlarut-larut, pemerintah harus tegas. Sudah ada beberapa pabrik yang sudah berinvestasi untuk ini,” ujarnya.

Tidak adanya ketegasan selama ini membuat para pelaku usaha enggan membangun pabrik pengemasannya. Alasannya, jika minyak goreng curah masih diperbolehkan untuk beredar, minyak goreng kemasan sederhana tidak akan bisa bersaing. Di sisi lain, masih banyak minyak goreng curah yang ada di pasaran juga tidak membayar PPN, dan hal tersebut selama ini tidak terdeteksi.

Padahal tujuan dari kewajiban minyak wajib kemasan tersebut cukup penting, yaitu untuk menjamin higienitas produk. Selain itu agar minyak goreng yang telah dipakai tidak dipakai ulang (berisiko menyebabkan kanker). Hal tersebut akan berdampak positif pada kesehatan.

Sumber: industri.bisnis.com

Tinggalkan komentar