Mau Bikin Usaha Udah Tahu Gimana Cara Mendapatkan SIUP?

Tata cara mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sepertinya masih belum banyak diketahui oleh pelaku bisnis UKM. Membulai sebuah bisnis atau usaha di zaman sekarang ini adalah suatu tindakan yang baik. Sebab selain menjadi usaha untuk memenuhi kebutuhan finansial, suatu bisnis juga bisa berdampak pada pertumbuhan perekonomian negara.

Keberadaan bisnis UKM di Indonesia juga menimbulkan risiko bagi kondisi ekonomi negara dari tingkat daerah hingga pusat. Seperti risiko ketidaktaatan pembayaran pajak bagi pelaku usaha dan makin bertambahnya usaha ilegal bermunculan. Selain itu tidak memiliki standar produksi yang berlaku juga akan merugikan banyak pihak mulai dari konsumen, pekerja, dan negara.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah pusat dan daerah supaya bisa memberi fasilitas dan memantau pelaku bisnis UKM diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP adalah salah satu syarat untuk mendirikan sebuah usaha. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Serta wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat SIUP diterbitkan.

Jenis SIUP

Ada 4 jenis SIUP bagi pelaku usaha yaitu SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.

  1. Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan aset kurang dari Rp 50 juta
  2. Kecil wajib dimiliki perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Menengah wajib dimiliki perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  4. Besar wajib dimiliki perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Manfaat dari mendapatkan SIUP bagi pelaku usaha akan menjadikan usahanya berjalan dengan lebih mudah dan efektif. Pertama SIUP merupakan Perizinan resmi dan legalitas dari pemerintah dimana sebuah usaha memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Kedua SIUP akan bermanfaat sebagai syarat pengajuan pinjaman modal. Ketiga SIUP akan menjadi pendukung kegiatan perdagangan internasional impor dan ekspor. Kemudian keempat SIUP sebagai peningkat kredibilitas supaya usaha semakin diakui dan dipercaya.

Kewajiban Memiliki SIUP

Penerbitan SIUP diatur dalam :

  • Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan
  • Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Setiap usaha memang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, tapi bukan berarti tidak ada pengecualian seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Kewajiban memiliki SIUP yang terdapat pada pasal 2 ayat 1 dikecualikan terhadap :

  1. Perusahaan/badan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  2. Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima
  4. Perusahaan mikro dengan kriteria :
  • Usaha perseorangan dan CV (Persekutuan Komanditer)
  • Kegiatan usaha yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
  • Mempunyai aset atau kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Surat izin usaha perdagangan atau SIUP tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah (sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan), kemudian diberi izin oleh menteri/pejabat yang berwenang. SIUP diberikan kepada para pengusaha/pebisnis, baik yang berupa perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN. Untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.

Syarat & Dokumen Untuk Mendapatkan SIUP

1. Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
  • NPWP perusahaan (Fotokopi)
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang
  • Neraca perusahaan

2. Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi
  • NPWP (Fotokopi)
  • Fotokopi Akta Pendirian koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Neraca koperasi
  • Materai Rp 6.000
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar
  • Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah)

3. Perseroan Terbatas (PT)

  • KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain (Fotokopi)
  • Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita
  • NPWP (Fotokopi)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Materai Rp6.000
  • Izin Prinsip
  • Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta
  • Neraca perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT (Fotokopi)
  • Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
  • Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar
  • Sewaktu-waktu bisa saja ada perubahan atau penambahan persyaratan dari instansi terkait dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Cara Mendapatkan SIUP

Cara mendapatkan SIUP pada dasarnya tidak terlalu sulit. Tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat izin usaha lainnya. Untuk mendapatkan SIUP bisa diurus di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Sebelum mendaftar siapkan berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki, kemudian lakukan tahapan berikut untuk mendapatkan SIUP.

1. Ambil Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran untutk penerbitan SIUP bisa diambil di Kantor Dinas Perdagangan. Datanglah ke lokasi sekaligus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai jenis usaha yang dimiliki.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah mendapatkan formulir, untuk mendapatkan SIUP isi sesuai perintah di kolom yang tersedia dengan data lengkap dan benar. Beri materai pada formulir yang sudah diisi dan tandatangi formulir. Tanda tangan di atas materai dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan.

Setelah itu fotokopi formulir sebanyak 2 rangkap dan satukan dengan berkas persyaratan lain. Surat kuasa bermaterai diperlukan jika formulir diurus oleh orang yang bukan pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan.

3. Membayar Biaya Pembuatan Untuk Mendapatkan SIUP

Biaya pembuatan SIUP berbeda tergantung dari domisili masing-masing usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah. Jadi setiap daerah punya besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.

4. Pengambilan SIUP

Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan setidaknya proses penerbitan akan memakan waktu dua minggu. Petugas Dinas Perdagangan akan menghubungi untuk segera mengambil SIUP yang telah terbit.

Itulah pengertian, manfaat, syarat, dan tata cara untuk mendapatkan SIUP. Jadi sudahkah bersiap untuk menjadikan usaha Anda #NaikKelas? Supaya usaha Anda semakin berjalan dengan efektif dan efisien, penggunaan teknologi tepat guna adalah keputusan yang tepat.

Aneka Mesin menyediakan beragam teknologi tepat guna yang bisa membantu pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi. Salah satunya adalah teknologi mesin kemasan bubuk, mesin kemasan butiran dan mesin kemasan cairan. Dimana tujuan kehadiran mesin tersebut adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan proses pengemasan.

Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar teknologi mesin tepat guna untuk usaha Anda silakan isi kolom komentar di bawah ini atau bisa juga dengan menghubungi kontak Whatsapp kami di bawah ini.

Tinggalkan komentar