KLHK Usulkan Cukai Kemasan Plastik Diterapkan Sesuai Jenis Plastik

Pemerintah masih melakukan pembahasan terkait rencana penerapan cukai pada barang dengan kemasan plastik untuk mengurangi penggunaan plastik di tengah masyarakat. Dalam pembahasan bersama beberapa pihak dan kementerian tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai didasarkan pada beberapa kriteria, seperti plastik tak terurai di alam, kemasan yang tidak bisa didaur ulang, kemasan yang bisa didaur ulang namun nilai ekonomisnya rendah serta plastik yang seratus persen menjadi sampah di lingkungan.

Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R Sudirman menyatakan bahwa penerapan cukai ini dimaksudkan agar terjadi penyadaran diri pada produsen dan masyarakat tentang buruknya dampak kemasan plastik yang tidak bisa terurai di lingkungan.

plastik

Rencana penerapan cukai ini akan diperluas tidak hanya pada botol minuman saja karena kemasan plastik seperti bungkus mi instan, sampo dan minuman serbuk hampir keseluruhannya tidak dapat didaur ulang.

“Kita ikut bicarakan rencana cukai ini namun tentunya sesuai kapasitas kita (KLHK) yang fokus pada pengendalian lingkungannya,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (17/06).

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan kajian terhadap berbagai barang yang akan dikenakan pajak pada pembungkusnya nanti.

Ia menyatakan telah melakukan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk menerapkan kebijakan pengenaan pajak tersebut.

“Lagi kita susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan. Nanti larinya akan ke cukai dan cukai itu ada di keuangan,” katanya beberapa waktu lalu.

Menteri Siti meyakinkan pengenaan pajak ini tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

SUMBER

Tinggalkan komentar