KLHK Luncurkan Bioplastik dan Tas Belanja Plastik ber-SNI

Jakarta (Greeners) – Untuk mendukung kebijakan pengurangan sampah plastik serta sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai, pada Selasa (13/02/2016) di Jakarta.

Staf Ahli Menteri LHK Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Ilyas Assa’ad mengatakan bahwa terbitnya SNI ini sebagai informasi kepada publik tentang jenis material atau bahan baku dari material bijih plastik sintetis untuk tas belanja plastik. Dengan informasi tersebut, katanya, masyarakat diharapkan dapat memilah sampah plastik, baik yang dapat didaur ulang atau terurai dengan sendirinya, serta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

“Instrumen standar ini memungkinkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja dan bersinergi dengan mekanisme pasar untuk melakukan perubahan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian, Kementerian LHK mendorong perbaikan sejak dari hulu, sebelum kantong plastik berakhir hidupnya menjadi sampah,” jelasnya, Jakarta, Selasa (14/02).

klhk-luncurkan-bioplastik-dan-tas-belanja-plastik-ber-sni

Peluncuran SNI ini, lanjutnya, merupakan salah satu langkah menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) ke-12 yaitu penerapan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan.

Kepala Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK Noer Adi Wardojo mengatakan kalau dua produk plastik tersebut merupakan terobosan terbaru yang memperbarui SNI terkait plastik ramah lingkungan pada 2011 lalu. Meskipun demikian, pemerintah tidak membatasi produksi dan pemakaian pada dua jenis tersebut saja. Oleh karena itu pemerintah masih menyediakan kesempatan kepada produk lainnya yang memiliki teknologi lebih maju untuk menghasilkan plastik ramah lingkungan.

“Dua produk plastik ini sudah ada metode ujinya untuk mudah terurai dan (produk ini) siap untuk dipasarkan. Para produsen juga sudah memberikan kesanggupan untuk memproduksi plastik secara massal,” ujar Noer Adi.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih saat dihubungi secara terpisah menyatakan, penggunaan plastik ber-SNI akan dimasukan ke dalam peraturan menteri LHK terkait penerapan kantong plastik berbayar. Dengan demikian, pembahasaan plastik ramah lingkungan yang terlalu detail di dalam permen akan disederhanakan dengan mengaitkan pada plastik yang sudah memiliki SNI.

Namun meski begitu, walaupun plastik yang akan dipakai telah memiliki SNI, penerapan kantong plastik berbayar tidak akan hilang. Hanya saja, instrumen legal dalam bentuk permen tersebut berpotensi mundur dari target awal untuk diluncurkan pada Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

“Jadi kita tidak perlu lagi cari alternatif untuk substitusi plastik, tinggal gunakan plastik SNI itu saja,” tutupnya.

SUMBER 

Tinggalkan komentar