Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Erik M Attaurik, meminta distributor minyak goreng curah untuk memulai menggunakan kemasan khusus minyak goreng.
Sedianya, larangan mengedarkan minyak goreng curah berlaku mulai 27 Maret 2016, namun pemerintah menunda dengan menerbitkan peraturan pengganti dan pelarangan baru berlaku pada 1 April 2017.
Erik mengutarakan sangat mengapresiasi distributor minyak goreng curah yang mulai beralih ke kemasan. Upaya baik ini patut ditiru distributor minyak goreng curah lainnya, sebagai persiapan menghadapi larangan yang baru berjalan tahun depan.
“Kami mendapatkan informasi ada distributor minyak goreng curah sudah mulai menggunakan kemasan. Belum kami cek dan rencananya tim di lapangan akan mengecek hal tersebut,” ujar Erik kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (18/2/2016).
Jika benar, kata Erik, penggunaan kemasan minyak goreng tersebut bisa menjadi contoh bagi distributor minyak goreng curah di Kota Bandung lainnya meski pemerintah telah menyiapkan pengganti minyak goreng curah itu yakni Minyak Goreng Kita.
Nantinya minyak goreng tersebut diharapkan bisa mengakomodir keinginan warga yang kesehariannya menggunakan minyak goreng curah.
“Ini perlu segera dilakukan karena adanya aturan itu untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas. Selain itu juga untuk menghadapi perdagangan bebas sehingga produk yang dijual harus memiliki daya saing,” ujar Erik.