JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) serius menekan industri minyak goreng untuk membantu menurunkan harga sesuai yang dipatok Kemdag yakni Rp 10.500 per liter.
Kemdag telah meminta industri dan distributor segera mencari jalan keluar sehingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen bisa turun di harga Rp 10.500 pe liter. Sebab sejauh ini, harga masih tinggi di kisaran Rp 11.600-Rp 13.000 per kg.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini, harga minyak kelapa sawit telah turun. Karena itu, harga minyak goreng seharusnya sudah turun dan sesuai dengan yang ditetapkan Kemdag Februari lalu.
Mendag mengancam akan memajukan waktu penerapan minyak goreng wajib menggunakan kemasan minyak goreng jika industri minyak goreng dan distributor tidak berhasil menurunkan harga minyak goreng sampai lebaran tahun ini.
“Untuk itu, saya mendesak agar industri dan distributor minyak goreng segera menurunkan harga,” ujar Enggartiasto, akhir pekan ini.
Sebelumnya, Kemdag dan industri minyak goreng sepakat penerapan kewajiban minyak goreng wajib kemasan mulai dilaksanakan 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019, sehingga pada 1 Januari 2020 semua minyak goreng sudah dijual dalam kemasan.
Jika penerapan dipercepat, tentu akan menyulitkan industri, karena mereka harus membangun industri kemasan yang jumlahnya diperkirakan sebanyak 1.522 unit di seluruh Indonesia dalam waktu cepat. Jumlah tersebut sesuai dengan penjualan minyak goreng curah yang tahun ini diperkirakan mencapai 3,649 juta ton.