Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan cukai terhadap kemasan plastik yang tidak ramah lingkungan dan konsumsinya berlebih. Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, pada tahap awal cukai plastik akan dikenakan pada plastik kresek yang tidak ramah lingkungan. Sementara plastik untuk kemasan makanan dan minum belum dikenakan cukai plastik.
“Tas kresek yang tidak ramah lingkungan, itu yang susah didaur ulang, dan kemudian konsumsinya berlebihan. Kalau plastik itu (kemasan makanan dan minuman) belum, baru kresek saja,” ungkap Heru di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Heru menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap penerapan cukai plastik kemasan makanan dan minuman, dan akan diputuskan setelah proses kajiannya selesai.
Selain melakukan kajian, pihaknya juga tengah intensif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi pelaku industri makanan dan minuman.
“Kami coba komunikasikan terus (dengan asosiasi) secara berkesinambungan. Baik untuk jangka pendeng, maupun jangka menengah dan panjang. Yang penting kami lakukan secara koordinatif,” ujar Heru.
Sementara itu, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen Dan Pengguna Plastik (Flaipp) sepakat menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan produk. Organisasi ini menilai bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran.
Flaipp menyatakan, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat (konsumen), menurunkan daya saing industri dan pada akhirnya akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Kami melihat kebijakan cukai bukanlah solusi tepat bagi masalah sampah, khususnya sampah kemasan plastik yang sering diposisikan sebagai sumber permasalahan sampah di Indonesia,” ujar perwakilan FLAIPP Rachmat Hidayat.
Menurut Rachmat, pengenaan cukai justru akan membawa banyak dampak negatif bagi upaya pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi dan mengejar pemerataan ekonomi rakyat.