5 Hal Ini Wajib Dicantumkan Pada Kemasan Sachet Gula!

Ketika makan di sebuah restoran atau menginap di hotel, pasti kita sering melihat kemasan sachet gula sekali pakai yang disajikan bersama secangkir minuman yang kita pesan.

Yup, sekarang ini pemasaran gula pasir di Indonesia ternyata tidak hanya dikemas dalam bentuk kiloan tapi juga mulai bergeser ke model kemasan gula sachet terutama untuk mencukupi kebutuhan industri restoran dan hotel yang belakangan ini pertumbuhannya semakin pesat.

Mengingat ukuran kemasan sachet gula terbilang ekonomis untuk sekali pakai, akhirnya banyak hotel, restoran dan catering yang memilih menjamu tamu dengan gula pasir sachet. Bahkan beberapa pelaku industri hotel dan restoran sengaja memesan kemasan sachet gula dengan brand mereka, untuk menunjukkan jati diri perusahaan di mata para konsumen.

Nah, untuk kalian yang punya rencana buat kemasan sachet gula untuk hotel, restoran, cafe atau catering, sebelumnya cari tahu dulu 5 hal wajib yang perlu dicantumkan pada kemasan gula sachet.

1. Logo atau merek

Dua hal ini memang sering disebutkan bersamaan, meski memiliki arti yang berbeda tapi fungsinya sama untuk menunjukan identitas pemilik produk. Sebaiknya kemasan sachet gula yang akan kamu buat dilengkapi keduanya, karena merek yang kuat dan identitas logo yang enak dilihat bisa meyakinkan konsumen untuk tak berpaling ke produk yang lain.

2. Cantumkan juga ijin BPOM atau PIRT

Agar konsumen tak ragu dengan kualitas gula pasir yang kamu kemas, pastikan ijin BPOM atau PIRT juga dicantumkan pada kemasan sachet gula. Biasanya ijin usaha ini dituliskan dengan ukuran yang lebih kecil, di bawah merek dan logo produk.

3. Infokan netto atau berat bersih produk

Poin kedua yang juga wajib dicantumkan pada kemasan sachet gula adalah berat bersih isi produk. Umumnya gula pasir yang dikemas dalam bentuk sachet memiliki ukuran berat bersih mulai dari 5 gram – 25 gram (takaran sekali pakai). Isi berat bersih bisa disesuaikan kebutuhan konsumenmu.

4. Dukung dengan desain gambar yang menarik

Yang poin terakhir ini meski hanya untuk pemanis saja, tapi perannya cukup besar untuk menarik minat konsumen. Kalau desain kemasan sachet tampilannya menarik, sudah tentu konsumen juga bakal jatuh cinta pada produkmu.

5. Dan yang terakhir, lengkapi dengan data diri produsen/ pengemas

Selain ijin BPOM dan PIRT, identitas siapa pembuat produk atau pihak pengemas juga perlu dicantumkan. Ini bukan hanya untuk memperkenalkan perusahaanmu, tapi juga agar konsumen juga loyal karena mengetahui kredibilitas dari si produsen.

Ingat, saat ini fungsi kemasan tidak hanya untuk melindungi produk agar tidak rusak, tapi juga sebagai alat promosi untuk memperkuat brand usahamu! Apalagi sekarang ini sudah ada mesin pengemas sachet otomatis yang cukup memudahkan para pelaku usaha untuk mempercantik kemasan sachet gula.

Dengan bantuan mesin pengemas gula otomatis, setiap menitnya bisa dihasilkan puluhan sampai 100 kemasan gula sachet dalam waktu satu menit. Bahkan bukan hanya kecepatan waktu produksinya saja yang lebih efisien jika dikemas menggunakan mesin pengemas sachet, tapi juga hasil kemasan sachet gula yang dihasilkan lebih menarik sehingga mampu bersaing dan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi di pasaran.

Nah, untuk meningkatkan nilai jual produk gula di Indonesia, pastikan Anda mendapatkan mesin packing sachet yang berkualitas di Anekamesinpengemas.com karena sudah terbukti memiliki harga bersaing dan layanan purna jual yang sangat bersahabat. Jangan sampai salah berinvestasi!

2 Komentar

  1. Selamat malam.
    Ingin tanya , banyak beredar gula pasir kemasan, minyak goreng Refill , beras dll
    Yg ingin saya tanyakan ,pengemas bukan sebuah PT atau CV.
    Tercantum ada Yang PD dan ada juga yang Toko.
    Nah perijinan mereka itu bagaimana, karena jika sampai dapat ijin BPOM tidak mungkin karena biaya nya yang cukup mengurus kantong.
    Apa cukup dengan PIRT sudah boleh? untuk kemasan spt minyak atau gula pasir

    Terimakasih

    Salam,
    Gatot

    Balas
    • Terima kasih sudah menghubungi Aneka Mesin,maaf untuk masalah perijinan bisa menghubungi dinas terkait.

      Salam,

      Ery
      AM

      Balas

Tinggalkan komentar