TEMPO.CO, Jakarta – Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil akan melarang penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman di Kota Bandung mulai 1 November 2016.
“Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan Dilarang di Kota Bandung. Mohon menyesuaikan, terutama untuk pecinta Seblak,” ujar Ridwan dalam akun Instagram-nya, @ridwankamil, Kamis, 13 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam unggahan tentang larangan penggunaan styrofoam di akun media sosialnya tersebut, Ridwan juga memajang dua foto sungai yang dipenuhi sampah styrofoam.
Sejumlah netizen menyatakan setuju dengan pernyataan Ridwan yang akan melarang penggunaan styrofoam untuk makanan di Kota Bandung.
“Setujuuu! Semoga kota lainnya mengikuti,” ujar pemilik akun Instagram @vhiaviyo.
“Setujuu pak@ridwankamil…patut dicontoh oleh kota lain….penggunaan styrofoam untk mknn bisa mengakibatkan kanker dan pastinya bikin sampah menumpuk… kalo beli seblak mah bwa aja tmpt mknn dr rmh…,” ujar pemilik akun @emiliaeem.
Hingga pukul 11.32 WIB, unggahan Wali Kota Bandung tentang larangan penggunaan styrofoamtersebut telah dikomentari 1.953 netizen.